Laporan Skimming Bank Kalsel Ditindaklanjuti Tipidsiber Polda Kalsel

 Laporan Skimming Bank Kalsel Ditindaklanjuti Tipidsiber Polda Kalsel

BANJARMASIN, JUKUNG.IDKasus kejahatan skimming yang menimpa nasabah Bank Kalsel akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel, Selasa (2/8/2022).

Laporan disampaikan Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel.

Kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

“Laporan telah kami sampaikan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber,” tegas Hanawijaya.

Secara umum, kata dia, pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel.

“Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel, agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti

sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” tutur Hanawijaya.

Dia memastikan, tindak skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel.

Fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Saat ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalsel.

Hanawijaya juga menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman. Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming,” tukasnya. (jid)

 

Related post