Komisi II Sarankan, Pengusaha niaga, industri, perhotelan, rumah makan, dan cafe Berlangganan Perumda Pal Domestik Banjarmasin

 Komisi II Sarankan, Pengusaha niaga, industri, perhotelan, rumah makan, dan cafe Berlangganan Perumda Pal Domestik Banjarmasin

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi. (FOTO:HNG)

 

BANJARMASIN, jukung.id – Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Perumda Pal Domestik Banjarmasin, perusahaan yang mengelola limbah di kota seribu sungai. Menurutnya, perusahaan ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, seperti “mati segan hidup tak mau”.

Namun, Faisal juga mengakui bahwa perusahaan ini merupakan terobosan bagi pendahulu  dalam membangun perusahaan sanitasi. Oleh karena itu, dia berharap perusahaan ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan kinerjanya.

“Perusahaan ini harus tetap dipertahankan dan kita cari solusi agar bisa berjalan dengan baik,” Ujarnya usai pembahasan LKPJ 2024 bersama Perumda Pal Domestik Banjarmasin, Sabtu (12/04.2025), Petang.

Politisi PAN ini menyatakan bahwa ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, termasuk skema penyertaan modal. Namun, penyertaan modal tidak akan diberikan jika rencana bisnis yang disampaikan perusahaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kita berharap ada rencana bisnis yang akurat terkait dengan pelayanan Perumda Pal Domestik Banjarmasin,” Ucapnya.

Dia juga meminta agar rencana bisnis tersebut didiskusikan dengan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, untuk mencari opsi lain yang dapat dilakukan.

Faisal menyarankan, adanya kewajiban dari niaga, industri, perhotelan, rumah makan, dan cafe, untuk mendapatkan pelayanan dari Perumda Pal Domestik Banjarmasin. “ Pengusaha yang bergerak di niaga, industri, perhotelan, rumah makan, dan cafe, bisa saja diwajibkan menjadi pelanggan,” Tegasnya.

Direktur Perumda Pal Domestik Banjarmasin, Endang Waryono, berharap adanya penegakan perda Nomor 5 Tahun 2021 untuk membantu perusahaan tetap bertahan. Menurutnya, penegakan perda tersebut dapat membantu perusahaan meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

“Penegakan perda Nomor 5 Tahun 2021 sangat penting untuk membantu perusahaan kita tetap bertahan dan meningkatkan kinerja,” Ujarnya.

Endang juga menyatakan bahwa perusahaan berupaya meningkatkan jumlah pendapatan dengan memperbanyak pelanggan

Terkait dengan saran Komisi II agar memberikan pelayanan pada niaga, industri, perhotelan, rumah makan, dan cafe, Endang menyatakan bahwa perusahaan harus menyiapkan infrastruktur yang memadai, termasuk armada, untuk melayani pelanggan yang diwajibkan untuk berlangganan.

“Saat ini, kita hanya memiliki 4 unit truk, 2 unit tosa, 1 ponton, dan jetteng. Jadi, kita harus siapkan terlebih dahulu armada kita agar bisa melayani pelanggan yang diwajibkan untuk berlangganan,” Ucapnya.

Endang menambahkan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban pelayanan kepada pelanggan yang diwajibkan untuk berlangganan, namun keterbatasan armada menjadi tantangan bagi perusahaan.

“ Perumda Pal Domestik Banjarmasin berharap dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan, serta membantu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Banjarmasin, “ Pungkasnya. (HND/JID).

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.