Kakanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Dirut Bank Kalsel

 Kakanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Dirut Bank Kalsel

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali bersama Plt Dirut Bank Kalsel Fachrudin. (FOTO:IST)

BANJARMASIN, jukung.id – Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menerima kunjungan silaturahmi Plt Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin dalam rangka meningkatkan sinergitas serta kolaborasi serta memberikan pelayanan prima untuk membangun Banua Kalimantan Selatan. Jum’at (28/4/2023).

Kakanwil Faisol Ali yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina menerima kedatangan jajaran Bank Kalsel yang juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Suriadi dan Staf Legal Bank Kalsel ke Kantor Wilayah.

Dalam diskusi yang dijalin pada kesempatan ini, Faisol Ali menerangkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel berfokus pada pelayanan Hukum dan HAM melalui 4 Divisi yakni Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Yankumham.

Berfokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Faisol Ali menyampaikan tentang tematik tahun 2023 yang adalah Tahun Merek dimana Kemenkumham Kalsel menargetkan ‘one village one brand’ serta mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.

“Kolaborasi bersama Bank Kalsel dalam upaya membangun Banua Kalimantan Selatan dalam bidang pelayanan hukum menjadi atensi kita bersama untuk mengembangkan perekonomian UMKM dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta legalisasi melalui badan hukum perseoran perseorangan,” ucap Faisol.

Hal ini direspon positif oleh Plt Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin yang juga menyampaikan bahwa Bank Kalsel memiliki visi yang sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM melalui berbagai programnya.

“Kolaborasi bersama Kemenkumham Kalsel menjadi suatu peluang yang baik untuk semakin mengembangkan pelaku UMKM guna meningkatkan perekonomian daerah melalui program dari Bank Kalsel dan juga pelayanan hukum oleh Kemenkumham,” ucapnya.

Hal ini yang menjadi atensi untuk berkolaborasi bersama Bank Kalsel dalam meningkatkan pelayanan, PNBP dan Nasabah Bank Kalsel.

Dalam hal pelaksanaan CSR di bidang perlindungan KI serta legalisasi UMKM melalui badan hukum Perseroan Perorangan juga menjadi hal yang menarik. Disampaikan oleh Kadiv Yankumham bahwa biaya pendaftaran merk bagi umkm hanya 500 ribu dari biaya normal 1,8 juta dan biaya pendaftaran perseoran perorangan hanya 50 ribu saja.

Kolaborasi ini kedepan akan menjadi upaya dalam meningkatkan perlindungan KI serta meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk UMKM Kalsel.(JID)

 

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.