Diskominfotik Banjarmasin Diminta Tagih Piutang Retribusi BTS

 Diskominfotik Banjarmasin Diminta Tagih Piutang Retribusi BTS

BANJARMASIN, JUKUNG.ID, – Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin diminta menagih piutang retribusi Manara BTS (Base Transceiver Station) yang belum terbayarkan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, piutang vendor BTS yang tak ditagih yakni pada 2019, 2020 dan 2021.

Oleh karena itu, target pendapatan Dinas Kominfotik Banjarmasin sebesar Rp570 juta di tahun ini, harus diestimasikan dengan piutang BTS yang tak tertagih tersebut.

“Jadi estimasi sekitar Rp 4,8 miliar. Kalau bisa sebelum 2024 piutang kepada Pemko tersebut sudah terselesaikan,” kata politisi Golkar Banjarmasin ini.

Menurut dia, penarikan retribusi itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ditambah lagi ada keputusan MK yang memperbolehkan memungut retribusi dari BTS, serta Perwali yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Dia pun mengimbau, pengusaha vendor BTS di Banjarmasin untuk mentaati ketentuan Perda tersebut, yakni membayar retribusi yang belum dipungut sejak 2019.

Bagi Matnor Ali, dengan penarikan retribusi BTS tersebut akan menambah potensi pendapatan dan menyebabkan kemampuan APBD jadi naik.

“Mudahan Diskominfotik Banjarmasin bisa memenuhi target itu, karena akan mempertanggung jawabkan kepada badan anggaran DPRD Banjarmasin,” tukasnya. (jid)

Related post