Bertemu Walikota Banjarmasin, Ombudsman Kalsel Sampaikan Ombudsman Brief

 Bertemu Walikota Banjarmasin, Ombudsman Kalsel Sampaikan Ombudsman Brief

Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR dan didampingi oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda. (FOTO:IST)

BANJARMASIN, jukung.id – Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, Swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus Ombudsman, yakni pencegahan Maladministrasi dan penyelesaian Laporan.

“Kami apresiasi visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang berkomitmen kuat terhadap peningkatan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital. Bagi kami, ini merupakan bukti konkrit bahwa pelayanan publik di Banjarmasin, diberi perhatian yang serius,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman saat melakukan kunjungan kelembagaan dengan Walikota Banjarmasin, pada Jumat (11/04) di Balai Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan dalam pengawasan penyelenggaran pelayanan publik dari 2020-2024 di Kota Banjarmasin, mulai dari pencegahan Maladministrasi hingga penyelesaian Laporan.

Hadi meneruskan, dari sisi pencegahan Maladministrasi, pada tahun 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan skor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 83,98, pada 2022 turun menjadi 69,63 dan pada 2023 meningkat dengan nilai 88,02 dan pada 2024, meningkat tajam dengan skor 95,45.

“Dari 2021, 2023 hingga 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan predikat penilaian Hijau. Kami berharap ini ditingkatkan, kalau bisa semua SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin, juga masuk dalam Zona Hijau,” lanjutnya.

Dari sisi penyelesaian Laporan, Perwakilan Ombudsman Kalsel memberikan catatan atas kecepatan respon terhadap setiap aduan masyarakat.

“Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi kami. Sejumlah laporan yang kami tangani dan tindaklanjuti diantaranya terkait pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, tata kelola pendidikan, pengurusan adminduk, penerbitan sporadik tanah, akses internet bagi sekolah, hingga penegakan Perda misalnya terkait truk angkutan masuk kota dan pengelolaan sungai,” ujar Hadi Rahman.

Di akhir pertemuan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan “Ombudsman Brief” yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin selama 5 tahun terakhir.

“Kami berharap, catatan ini bisa menjadi bahan dan rujukan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas prima dan terhindar dari Maladministrasi”, tutup Hadi Rahman.

Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan disambut langsung oleh Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR dan didampingi oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda.(JID/HNG)

 

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.