Bapemperda DPRD Banjarmasin Ajukan 12 Raperda untuk Dibahas

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini. (FOTO:HNG)
BANJARMASIN, jukung.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Husaini menyatakan bahwa di tahun 2025 terdapat sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebagian sudah diajukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita berharap bahwa Raperda yang telah disahkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Husaini pada Minggu (6/4/2026) pagi.
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, sebanyak 12 Raperda lainnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Sebanyak 12 Raperda ini akan kita ajukan di rapat paripurna untuk dibentuk Pansus. Kita berharap bahwa Raperda yang kita ajukan dapat dibahas secara intensif dan dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Husaini.
Husaini menjelaskan, bahwa Bapemperda DPRD Banjarmasin memiliki tugas dan fungsi untuk menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran. “Bapemperda bertugas menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran,” Ujarnya.
Proses pengajuan Raperda ini akan melalui beberapa tahapan, termasuk rapat paripurna yang akan menetapkan jadwal kegiatan rapat di lingkup DPRD. Bagian Rapat dan Perundang-Undangan juga akan bertanggung jawab untuk merancang, mengkoordinasikan, dan menyiapkan kebutuhan terkait dengan penerapan rapat DPRD
Dengan adanya 12 Raperda yang akan diajukan dalam rapat paripurna, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Perda yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kota Banjarmasin. Pembahasan Raperda ini juga diharapkan dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga target pembentukan Perda dapat tercapai sesuai dengan rencana. (HNG/JID)