Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin

 Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin

Kemenkum Kalsel bersama Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin. (FOTO:IST)

 

BANJARMASIN, jukung.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar kegiatan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin dalam rangka melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/25) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dari lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, antara lain perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini juga turut dihadiri langsung oleh Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang sangat penting untuk memastikan agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endang Waryono, menjelaskan bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dan langsung dibuang ke lingkungan dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terpadu.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, serta mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah secara bijak dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendetail terhadap pasal demi pasal dalam rancangan peraturan, guna menyempurnakan substansi serta memberikan masukan demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif.(JID/rilis)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.