Tanggapi Hasil Kajian Ombudsman Kalsel, Disdik Kemenag Kalsel Komitmen Cegah Pungutan di Dunia Pendidikan

BANJARMASIN, jukung.id – Pendanaan pendidikan merupakantanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik.
Pihak pemangku sekolah seringkali berupaya menggalangdana pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan operasional sekolah, termasuk menyediakan sarana prasarana sekolah yang memadai dan mendukungkegiatan ekstrakurikuler.
Atas tujuan dimaksud, ada penafsiran bahwa para peserta didik ikut berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah di bawah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Kalimantan Selatan, bersifat mengikatdengan jangka waktu yang ditentukan”, ujar HadiRahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah di Kalsel (Selasa, 17/12/2024).
“Mengikat dengan konsekuensi salahsatunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidakmelunasi sumbangan. Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyaratpengambilan ijazah. Artinya dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikantersebut, terkategori sebagai pungutan yakni penarikanuang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, sertajumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal dimaksudjuga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikatsebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah”, terang Hadi.
Mencermati permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran terkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.
Pertama,Ombudsman Kalsel menyarankan kepada DinasPendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai pembinainstitusi pendidikan (SMA/SMK) untuk melakukanpenegasan mengenai batasan permintaan partisipasipendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuksumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DinasPendidikan dan Kebudayaan Kalsel perlumengupayakan peningkatan dana bantuan operasionalsekolah daerah yang berasal dari APDB kepadaPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua, Ombudsman Kalsel menyarankan kepadaKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalselsebagai pembina institusi pendidikan agar kepadaseluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya(khususnya Madrasah Aliyah) diminta segeramenyerahkan seluruh ijazah siswa yang masihtertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswabersangkutan, terutama atas alasan ketidakmampuandalam membayar tunggakan sumbangan komite, sertamenginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil olehpeserta didik madrasah dan melaporkannya ke KanwilKementerian Agama Kalsel.
Selain itu, KanwilKementerian Agama Kalsel perlu mengupayakanpenyediaan alokasi bantuan operasionalsekolah/madrasah kepada Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan.
Atas saran-saran kajian yang disampaikanOmbudsman Kalsel, pihak Dinas Pendidikan danKebudayaan Kalsel maupun Kanwil KementerianAgama Kalsel selaku penerima saran menyampaikankomitmen kuat untuk melaksanakan sepenuhnya dansudah menindaklanjuti saran-saran tersebut. Diharapkan kedepannya penyelenggaraan layananpendidikan tidak lagi terganggu dengan adanya praktik-praktik sumbangan terindikasi pungutan di sekolah ataumadrasah.(JID/rilis)