Perumda PALD Kembalikan Tarif Jasa Kepada Pelanggan

Direktur Perumda PALD, Endang Waryono. (FOTO:IST)
BANJARMASIN, jukung.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin harus mengembalikan tarif jasa layanan yang dibebankan kepada pelanggan Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih.
Besarannya mencapai Rp4 miliar untuk tagihan bulan April dan Mei 2024.
Direktur Perumda PALD, Endang Waryono menjelaskan, penghentian hingga pengembalian tarif layanan ini sendiri dilakukan setelah Inspektorat Kota Banjarmasin melakukan evaluasi pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023.
Perwali tersebut tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, meski dalam perjalanannya banyak menimbulkan pro dan kontra.
Endang menyampaikan, diberlakukannya Perwali tersebut, pelanggan PAM Bandarmasih juga dibebankan dengan tarif jasa layanan pengelolaan air limbah dari Perumda PALD.
Belum genap setahun berjalan, pembebanan tarif atau retribusi pengelolaan air limbah ini akan dihentikan untuk sementara.
“Tagihan hanya akan berlaku kepada pelanggan Perumda PALD saja,” ucapnya, dalam jumpa per, Senin (14/10/2024).
Endang menerangkan, setidaknya ada sekitar 156 ribu pelanggan PAM Bandarmasih yang akan dikembalikan tagihannya sesuai dengan golongannya masing-masing. Mulai dari yang paling rendah Rp1.500 hingga paling besar Rp22.500.
Untuk sistem pengembalian tarif tagihan sendiri akan dilakukan dengan mekanisme manual. Pelanggan PAM Bandarmasih yang merasa tidak berlangganan layanan pengelolaan air limbah bisa langsung mendatangi kantor Perumda PALD dengan melampirkan KTP dan slip maupun bukti pembayarannya yang berlangsung hingga 24 Desember 2024 mendatang.
“Perwali tersebut masih akan tetap berlaku, namun saat ini masih dilakukan revisi untuk isi Perwalinya. Yang kemungkinan besar itu akan kembali diberlakukan awal tahun 2025 mendatang. Saat ini kita masih finalisasi. Tahun depan mungkin akan kita terapkan,” tutupnya.(JID/RSN)