Ketua Komisi III Sebut Proyek Jembatan Apung Tidak Ada dalam RKA 

 Ketua Komisi III Sebut Proyek Jembatan Apung Tidak Ada dalam RKA 

BANJARMASIN, JUKUNG.ID – Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin kompak minta proyek Jembatan Apung dipending atau dihentikan sementara.

Permintaan itu disampaikan saat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, di ruang rapat mini gedung DPRD Banjarmasin, Selasa (2/8/2022)

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Hilyah Aulia bersama Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi tersebut, terungkap alasan pihaknya meminta proyek itu distop sementara, karena pihak tidak pernah mengetahui ada proyek pembangunan dermaga atau jembatan apung senilai Rp4,5 miliar itu.

Selain itu, proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran dan tidak ada dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran). “Jadi kami bingung kenapa sampai ada proyek tersebut,” kata Hilyah.

Dia mengungkapkan, informasi adanya proyek tersebut tidak diketahui secara utuh oleh pihak dewan.”Kenapa informasi pembangunan dermaga itu, justru malah kami ketahui melalui media,” ujarnya.

Setahu Hilyah, biaya yang dipakai untuk proyek tersebut pengalihan anggaran dari proyek yang tak bisa dikerjakan di 2022 ini. Dan pengalihan anggaran itu tanpa diketahui dan persetujuan dewan.

Menurut Hilyah, alasan PUPR menggarap proyek jembatan apung itu untuk mendukung kegiatan Apeksi dan hari jadi kota Banjarmasin. “Menurut kami itu tidak terlalu urgensi,” ketus Ketua DPC PKB Banjarmasin ini.

Hilyah menyebut, lebih banyak pembangunan yang lebih urgen daripada proyek dermaga apung. Misalnya normalisasi sungai dan perbaikan drainase, mengingat saat ini Banjarmasin dihantui bencana Banjir.

“Komisi III cenderung agar duit itu digunakan untuk normalisasi sungai, karena lebih urgen ke masyarakat. Tetapi malah PUPR ini ada pembangunan dermaga apung yang tanpa sama sekali diketahui komisi III dan badan anggaran. Sebab anggota komisi III banyak juga yang ada di badan anggaran,” cecarnya.

Atas dasar itu, kata dia, komisi III DPRD Banjarmasin sepakat pembangunan dermaga apung itu dipending, sampai mendengar penjelasan lebih rinci dari pihak-pihak terkait.

Disinggung mengenai pihak terkait yang dimaksud? Hilyah menyebut, kalau PUPR mengerjakan proyek dermaga apung itu karena adanya perintah. “Ya tadikan, kalau PUPR ada perintah dari Bappeda, perintah dari ini. Makanya kami akan kembali memanggil dan RDP lagi dengan lintas komisi,” sebutnya.

“Selain itu pada RDP dengan pihak PUPR Banjarmasin tadi, tidak jelas,” sambungnya.

Hilyah menyatakan, jika pihak PUPR melaksanakan kegiatan dengan menggeser anggaran lain, maka diberitahukan dengan alasan sesuai dan kepentingan yang tepat.

Senada, Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi, mengaku menyayangkan pergeseran anggaran kegiatan tersebut. “Ini tentu sangat kami sayangkan, karena suara yang muncul. Dewan ini apakah, tidak membahas soal itu,” tandasnya. (jid)

Related post